Search This Blog

Search

Friday, December 11, 2015

MAKALAH ASURANSI TENTANG ASURANSI SYARIAH DAN KONVENSIONAL

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Permasalahan kontemporer yang selama ini masih menjadi perdebatan dan masih hangat adalah seputar dunia mu’amalah yaitu asuransi. Dewasa ini, asuransi sudah menjadi bagian bahkan sebagian orang menjadi kebutuhan. Akibatnya, banyak para umat islam yang memilih menggunakan asuransi untuk menjamin barang bahkan hidup mereka.
Dalam perjalanannya, para ulama menemukan beberapa indikaasi keharaman dan madharat bagi nasabah (klien). Oleh karena itu, terjadi pertentangan dikalangan para fuqoha. Perbedaan ini juga disebabkan karena didalam al-qur’an sendiri tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai hal tersebut, dan dihadist pun tidak ada.
Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dipaparkan dalil para ulama tentang asuransi, kemudian melakukan analisis dari dalail tersebut untuk memilih dalil yang dianggap kuat.

    B.  Rumusan Masalah

1.      menjelaskan pengertian asuransi
2.      Menjelasakn sejarah asuanasi
3.      menjelaskan asuransi syariah VS konfensional
4.      Menjelaskan tinjauan hokum islam terhadap pelaksanaan asuransi takaful

    C.  Tujuan Pembahasan

1.      Untuk mengetahui pengertian asuransi
2.      Untuk mengetahui sejarah asuanasi
3.      Untuk mengetahui asuransi syariah VS konfensional
4.    Untuk mengetahui tinjauan hukum islam terhadap pelaksanaan asuransi Takaful.


BAB II
PEMBAHASAN
ASURANSI

A.    PENGERTIAN ASURANSI

Asuransi berasal dari bahasa Belanda yaitu assurantie, yang dalam hokum Belanda di sebut verzekering, yang aratinya pertanggungan. Dari istilah assurantie kemudian timbullah istilah assuradeur bagi penanggung, dan geassreerde bagi tertanggung[1].

Nasrun Haroen, dalam bukunya Asuransi menurut hokum islam, menyebutkan bahwa istilah Asuransi berasal dari bahasa Inggris, yaitu insurance yang berarti jaminan. Didalam fiqh islam, asuransi disebut dengan istilah al-ta’min yang berasal dari akar kata ammana yuamminu yang berarti al-dhama ( jaminan atau ganti rugi)[2].

Sedangkan Asuransi menurut istilah dapat dilihat dari beberapa pengertian yang telah di kemukakan para ahli yaitu
1.   Mushthafa Ahmad al-zarqa, ahli fiqh kontemporer yang berasal dari Suria, mengatakan bahwa Asuransi adalah sebuah system ta’awun dan tadhamun yang bertujuan untuk menutupi kerugian peristiwa atau musibah.
2.    Ali al-khafir, tokoh fiqh kontemporer dari Mesir mendefenisikan Asuransi dengan : Suatu ikatan yang berbentuk penggagungan kesepakatan untuk saling menolong, yang telah diatur dengan system yang rapi untuk sejumlah besar manusia yang semuanya telah siap untuk menghadapi suatu peristiwa.
3.   Menurut DS. Hansen Asuransi dapat di artikan sebagai suatu rencana social untuk memberikan santunan akibat musibah yang dananya diperoleh dari akumulasi iuran peserta[3].

Dari beberapa pengertian yang telah dikemukakan diatas dapat di simpulkan bahwa Asuransi adalah suatu bentuk kerjasama yang dilakukan oleh beberapa orang atau perusahaan, dimana satu pihak bertindak sebagai penanggung dan yang lain sebagai tertanggung dengan konsekuensi yang telah di rencanakan, dimana tertanggung membayar berupa uang iuran, sedangkan penanggung menjamin tertanggung kalau terjadi suatu resiko.

Dengan demikian secara singkat dapat dikatakan bahwa kontrak Asuransi adalah suatu kontrak antara dua pihak, yaitu antara penanggung Asuransi dengan yang di asuransikan, yang mana pihak pertama bertanggung jawab atas ganti rugi, sedangkan pihak kedua apabila terjadi atau mengalami kejadian sesuai dengan kesepakatan, menerima uang pertanggungan sesuai dengan kontrak yang di sepakati.

B.     SEJARAH ASURANSI

Asuransi pada awalnya adalah suatu kelompok yang bertujuan untuk membentuk arisan untuk meringankan beban keuangan individu dan menghindari kesulitan pembiayaan. Secara ringkas dan umum konsep Asuransi adalah persiapan yang di buat oleh kelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi anggota perkumpulan itu maka kerugian itu akan di tanggung bersama

Dengan meneliti perkembangan hidup berkelompok dapat dikatakan bahwa perkumpulan manusia pada tahap pertama mungkin sama dengan pergaulan binatang yang merupakan suatu persatuan untuk saling membantu dan menjaga suatu kecendrungan, makhluk social untuk hidup berkelompok dan akhirnya membawa kepaada pembentukan suatu keluarga.

Dalam penyelidikan selanjutnya didapati bahwa Asuransi telah berakar dikawasan padang pasir yang terletak diantara Mesir dan Mesopotamian. Disana didapati penduduk yang tinggal di lembah-lembah yang subur. Ketika mereka menduduki lembah-lembah itu, penduduk Arab telah berkembang pula di Padang Pasir Arab.

Saling menyerang merupakan cirri dalam kehidupan orang Arab badui. Merampas unta, anak, dan istri orang lain menurut mereka, lebih baik dari pada menahan rasa lapar. Bagi mereka, lebih baik melakukan permusuhan dan pertumpahan darah asalkan kebutuhan hidup dapat teratasi. Cara hidup seperti ini sangta kental dalam kehidupan orang Badui. Oleh karena itu tidak mengherankan lagi kalau permusuhan dan pertumpahan darah dikalangan mereka suatu yang biasa

Berdasarkan adat asli orang arab kuno,semua suku pada kaum nya bertanggung jawab membayar denda,yaitu simpanan atau darah masyarakat dan semangat kerja sama adalah tepat kalau  dikatakan sebagai intisari asuransi dizaman modern ini.

Tradisi ini kemudian di adopsi oleh islam, seperti dalam penerapan hukuman diyat dalam pembunuhan menyerupai sengaja dan pembunuhan karena kesalahan. Hal tersebut dikarrrenakan tradisi atau adat kebiasaan ini terdapat banyak kebaikan dan manfaatnya, antara lain :
1.                Adat ini menjaga keseimbangan kabilah dan kuasaan membalas dendam bagi setiap kabilah dan dapat              mengurangi terjadinya kekerasan oleh anggota kabilah lain.
2.      Adat ini memberikan sumbangan yang besar bagi keselamatan masyarakat dan kabilah, dengan maksud             tanggung jawab bersama dalam membayar ganti rugi, dan mengawasi dengan teliti kegiatan dan sepak terjang anggotanya.
3.      Adat ini mengurangi beban individu dalam masalah dalam membayar ganti rugi.
4.      Adat ini dapat menghindarkan pertumpahan darah, yang dapat mengakibatkan kehancuran yang menyeluruh kabilah-kabilah yang terlibat.
5.      Adat ini melambangkan kebersamaan yang paling tinggi dan kerjasama yang sangat baik dari para anggota tiap-tiap kabilah yang saling membantu[4].

Yang penulis uraikan diatas merupakan gambaran cara hidup orang arab yang sebenar nya.kehidupan keras dan terbiasa menumpahkan darah membuka jalan untuk memperkuat barisan dikalangan komonitas kelompok pola berpikir mereka dalam menghadapi gelombang hidup merupakan perpaduan yang utama dalam menjadikan setiap kelompok bertindak sebagai satu kelompok social.kelompok ini bukan saja memikirkan kerugian individu,malah mengambil satu langkah untuk menampung kerugian-kerugian yang timbul akibat sesuatu,yang di zaman modern ini di sebut dengan Asuransi.

C.    ASURANSI SYARI’AH VERSUS KONVENSIONAL


Unsur ketidak pastian dalam perjanjian Asuransi, tidak sejalan dengan syarat sahnya suatu perjanjian menurut hokum islam akan terjadi bahaya yang di pertanggungkan resikonya terdapat ketidak tentuan. Demikian pula premi yang tidak seimbang dengan ganti rugi jauh lebih besar dari pada premi yang di bayarkan.

Unsur-unsur tidak pastian atau untung-untungan ketidak seimbangan antara premi dang anti rugi serta investasi dengan jalan riba, itulah yang oleh ahli hokum islam sering menjadi alas an tidak dapat di benarkannya perjanjian Asuransi yang berlaku hingga sekarang, di tinjau dari hokum islam. Namun, ada pula golongan ahli hokum islam yang merasa tidak keberatan. Perbedaan pendapat itu kiranya terletak pada perbedaan dalam memandang apakah perjanjian Asuransi itu merupakan perjanjian antara tertanggung dan perusahaan Asuransi.

Kelompak yang merasakan keberatan terhadap perjanjian Asuransi memandang bahwa perjanjian itu dilakuakan secara perorangan antara tertanggung dan perusahaan, sedangkan yang merasa tidak keberatan memandangbahwa perjanjian itu terjadi antara sejumlah tertanggung yang saling membantu, bekerjasama dan gotong royong dengan perusahaan Asuransi.

Tarjih muhammadiyah menyepakati bahwa Asuransi yang berlaku dewasa ini mengandung unsur yang tidak sejalan dengan ketentuan hokum islam. Unsur tersebut adalah riba, judi, dan ketidak pastian jaminan, kecurangan serta betentangan dengan hokum kewarisa islam.

Berdasarkan hal tersebut Muktamar menyimpulkan bahwa Asuransi yang mengandung unsur riba, maisir ketidak pastian atau gharar hukumnya adalah haram. Sebaliknya asuransi yang tidak mengandung unsur- unsur diatas hukumnya mubah

Untuk menjahui kekhawatiran masyarakat akan asuransi konvensional maka didirikanlah asuransi takaful sebagai solusi bagi umat islam yang menawarkan sistemnya yang sesuai dengan syariat islam

Adapun keunggulan Asuransi Tafakul adalah
1.      Terhindar dari unsur gharar ( ketidak pastian )
Ketidak pastian atau ketidakjelasan ini ada dua bentuk, yaitu
a.       Bentuk akad syari’ah yang melandari penutupan polis
b.      Sumber dana pembayaran klaim dan keabsahan syar’I penerimaan uang klaim itu sendiri.

Dalam konsep takaful, setiap pembayaran premi sejak awal akan dibagi dua. Satu masuk kerekening pemegang polis dan satu lagi di masukkan kerekening khusus peserta yang harus di niatkan untuk tabaru’ ( dana kebajikan )untuk membantu saudaranya yang lain.
2.      Terhindar dari unsur riba
Hal ini terjadi dalam cara perusahaan asuransi konvensional melakukan usaha dan investasi, dimana perusahaan asuransi tersebut meminjamkan dananya atas dasar bunga dengan bentuk-bentuk foaunds manager companies investasi semacam ini akan dilakukan oleh asuransi takaful, karena ia harus menempatkan dananya dalam investasi yang sesuai dengan prisip syariah.
3.      Terhindar dari unsur maisir
Maksudnya, salah satu pihak mendapatkan keuntungan, namun dalam waktu yang bersamaan pihak lain mengalami kerugian. Ini tampak jelas apabila pemegang polis dengan sebab-sebab tersebut membatalkan kontraknya. Sebelum masa-masa rekening periode, biasanya tahun ketiga, maka yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah di bayarkan kecuali sebagian kecil saja atau kadang kala ada yang hangus. Dalam asuransi takaful bermula dari awal kad dimana setiap peserta mempunyai hak untuk mendapatkan semua uang yang telah dibayarkan, kecauli sebagian kecil saja yang suda di masukkan kedalam rekening khusus dalam bentuk tabaru’.

Allah SWT secara tegas melarang pratek riba tersebut sebagaimana yang terdapat dalam firman-Nya.

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿy軟ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ  

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.(QS. Ali Imran : 130 ).[5]
Pendapat para ulama tentang asuransi konvensional

Konsep perjanjian asuransi merupakan jenis akad baru yang belum pernah ada pada masa permulaan perkembangan fiqh islam .oleh karena itu ,masalah ini menimbulkan perbedaan  dikalangan para ulama masa kini.yaitu kelompokan yang mengharamkan dan kelompok mengharamkan

1.      kelompok yang mengharamkan

 Muhammad amin bin’umar yang terkenal dengan sebutan ibnu,abidin,seorang ulama hanafiah.dalam kitabnya terkenal .ia mengatakan kasus asuransi keselamatan barang yang diangkut dengan kapal laut dimana pedagang menyewa kapal dari seorang kapir harbi. Mereka disamping membayar upah pengangkutannya jugamembayar sejumlah uang untuk seorang harbi yang berasal dari negeri penyewa yang disebut dengan sukarah atau premi ,asuransi,dengan ketentuan apabila barang- barang diangkut itu musnah karena kebaran ,atau bajak laut ,atau kapal nya tenggelam maka penerima uang premi menjadi penanggung,sebagai imbalan dari uang yang diambil dari pada pedagang itu.menurut beliau dalam kasus semacam itu para pedagang tidak dibolehkan mengambil uang penganti atas barang-barang nya yang musnah, karena tindakan tersebut termasuk altizamu malam yalzam aritnya;mewajibkan sesuatu yang tidak lazim/wajib

Wahab zulhaili missal nya mengatakan bahwa pada hakikat nya akad asuransi termasuk dalam akad ghahar,yaitu suatu akad yang tidak jelas ada tidak nya suatu yang diakad kan Muhammad muslehuddin mengatakan bahwa perjanjian asuransi modern ditentang oleh ulama atau cendikiawan islam dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a.       asuransi adalah perjanjian pertaruhan
b.      asuransi merupakan perjudian semata-mata
c.       asuransi melibatkan urusan yang tidak pasti
d.      asuransi jiwa merupakan suatu usaha yang dirancang untuk meremehkan iradat allah
e.       Dalam asuransi jiwa,jumlah premi tidak tetap karena tertanggung tidak akan mengetahui berapa kali bayaran angsuran yang dapat dilakukan oleh nya sampai ia mati.

2.      kelompokan yang membolehkan
para ulama membolehkan bahwa kepeningan umum yang selaras dengan hokum syara,patut di amalkan.oleh karena asuransi menyangkut kepentingan umum maka hokum nya mubah menurut  syara’bahkan di anjurkan.disamping itu menurut syaikh abdurrhman isa,dalam perjanjian asuransi,kedua belah pihak yaitu penanggung dan tertanggung saling mengikat dalam perbuatan ini atas dasar saling meridhai.sedangkan menurut Muhammad al-bahi,ia mengatakan bahwa asuransi dibolehkan karena beberapa sebab berikut:
a.       Asuransi merupakan suatu usaha yang bersipat tolong-menolong
b.      Asuransi mirip dengan akad mudharabah,dan bertujuan mengembangkan harta benda.
c.       Asuransi tidak mengandung unsur riba
d.      Asuransi tidak mengandung tipu daya.
e.       Asuransi tidak mengurangi tawakal kepada allah
f.       Asuransi adalah suatu usaha untuk menjamin anggotanya yang jatuh melarat karena suatu musibah[6].

D.    TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN ASURANSI TAKAF

           Kalau kita perhatikan operasional asuransi takaful pada bab II sebelumnya, kemudian kita kaitkan dengan prinsip-prisip umum muamalah, maka kita dapat memahami bahwa tidak ada dalam asuransi takaful itu yang keluar dari prisip umum dari muamalah itu. Pengelolaan dananyapun sesuai dengan aturan-aturan mudharabah.
Adapun dasar kita tidak mengatakan tidak bertentangan dengan hokum isalam adalah :
1.      Didalam operasional asuransi takaful itu tidak terdapat unsur riba, karena pengelolaan danannya di atur dengan system mudharabah, bukan dengan sistem bunga. Sesuai dengan Firman Allah QS Al-Baqarah ayat 275 :
2.      Didalam asuransi takaful tidak ada mengandung unsur ghahar, manipulasi.
3.      Di dalam asuransi takaful sangat menonjolkan saling membantu
4.      Dalam asuransi takaful itu jauh dari unsur perjudian
5.      Dalam asuransi takaful, antara Mudharib dengan shahib al-mal sama-sama iklasdan rela untuk bekerjasama.
6.      Asuransi takaful memberikan kelapangan dan tidak memberikan kesulitan.
7.      Di dalam asuransi takaful tidak ada ihtikar, karena dana yang dimiliki dari peserta di putar dan dikelola sesuai dengan konsep syari’ah.
8.      Tidak melanggar aturan-aturan yang ditelah di tetapkan oleh Nash
9.      Dalam auransi takaful adanya keseimbangan antara keuntungan dengan tanggungjawab.
10.  Tidak adanya larangan syra’terhadap konsep yang di pratekkan oleh asuransi takaful.
11.  Adanyan kerelaan terhadap transaksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang melakukan akad.
12.  Rukun dan persyaratan yang ada dalam mudahrabah daan kafalah juga ada apda asuransi takaful[7].



BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    KESIMPULAN

        Asuransi berasal dari bahasa Belanda yaitu assurantie, yang dalam hokum Belanda di sebut verzekering, yang aratinya pertanggungan. Dari istilah assurantie kemudian timbullah istilah assuradeur bagi penanggung, dan geassreerde bagi tertanggung

Sedangkan Asuransi menurut istilah dapat dilihat dari beberapa pengertian yang telah di kemukakan para ahli yaitu
4.      Mushthafa Ahmad al-zarqa, ahli fiqh kontemporer yang berasal dari Suria, mengatakan bahwa Asuransi adalah sebuah system ta’awun dan tadhamun yang bertujuan untuk menutupi kerugian peristiwa atau musibah.
5.      Ali al-khafir, tokoh fiqh kontemporer dari Mesir mendefenisikan Asuransi dengan : Suatu ikatan yang berbentuk penggagungan kesepakatan untuk saling menolong, yang telah diatur dengan system yang rapi untuk sejumlah besar manusia yang semuanya telah siap untuk menghadapi suatu peristiwa.

Asuransi pada awalnya adalah suatu kelompok yang bertujuan untuk membentuk arisan untuk meringankan beban keuangan individu dan menghindari kesulitan pembiayaan. Secara ringkas dan umum konsep Asuransi adalah persiapan yang di buat oleh kelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi anggota perkumpulan itu maka kerugian itu akan di tanggung bersama

Pendapat ulama yang mengharamkan asuransi karena

a.    asuransi adalah perjanjian pertaruhan
b.   asuransi merupakan perjudian semata-mata
c.    asuransi melibatkan urusan yang tidak pasti
d.   asuransi jiwa merupakan suatu usaha yang dirancang untuk meremehkan iradat allah
e.    Dalam asuransi jiwa,jumlah premi tidak tetap karena tertanggung tidak akan mengetahui berapa kali bayaran angsuran yang dapat dilakukan oleh nya sampai ia mati.

Pendapat ulama yang membolehkan asuransi karena

a.    Asuransi merupakan suatu usaha yang bersipat tolong-menolong
b.   Asuransi mirip dengan akad mudharabah,dan bertujuan mengembangkan harta benda.
c.    Asuransi tidak mengandung unsur riba
d.   Asuransi tidak mengandung tipu daya.
e.    Asuransi tidak mengurangi tawakal kepada allah
f.    Asuransi adalah suatu usaha untuk menjamin anggotanya yang jatuh melarat karena suatu musibah

B.     SARAN

Demikianlah hasil dari tugas yang penulis buat. Dalam penulisan tugas ini penulis merasa banyak kekukarangan bail baik dari isi tugas ini maupun cara penulisannya. Untuk itu penulis minta kritikan dan saran dari para pembaca semua.




















DAFTAR PUSTAKA

Wardi Ahmad Muslich, Fiqh Muamalat (Jakarta : amzah, 2010 )
Irdas Raja, Kajian Islam Aktual Memahami Fiqh Kontemporer ( Padang : Haifa   Press, 2013





[1] Wardi Ahmad Muslich, Fiqh Muamalat (Jakarta : amzah, 2010 ), h. 539
[2] Irdas Raja, Kajian Islam Aktual Memahami Fiqh Kontemporer ( Padang : Haifa Press, 2013, h. 42
[3] Ibid, h, 44
[4] Wardi Ahmad Muslich, op.cit, h. 543
[5] Irdas Raja, op, cip, h. 63 - 67
[6] Wardi Ahmad Muslich, op.cit, h. 547-550
[7]Irdas Raja, op, cip, h.  68-72