BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Permasalahan kontemporer yang selama ini masih menjadi
perdebatan dan masih hangat adalah seputar dunia mu’amalah yaitu asuransi. Dewasa
ini, asuransi sudah menjadi bagian bahkan sebagian orang menjadi kebutuhan. Akibatnya,
banyak para umat islam yang memilih menggunakan asuransi untuk menjamin barang
bahkan hidup mereka.
Dalam perjalanannya, para ulama menemukan beberapa indikaasi
keharaman dan madharat bagi nasabah (klien). Oleh karena itu, terjadi
pertentangan dikalangan para fuqoha. Perbedaan ini juga disebabkan karena
didalam al-qur’an sendiri tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai hal
tersebut, dan dihadist pun tidak ada.
Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dipaparkan dalil
para ulama tentang asuransi, kemudian melakukan analisis dari dalail tersebut
untuk memilih dalil yang dianggap kuat.
B. Rumusan Masalah
1. menjelaskan pengertian asuransi
2. Menjelasakn sejarah asuanasi
3. menjelaskan asuransi syariah VS
konfensional
4. Menjelaskan tinjauan hokum islam
terhadap pelaksanaan asuransi takaful
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui pengertian asuransi
2. Untuk mengetahui sejarah asuanasi
3. Untuk mengetahui asuransi syariah VS
konfensional
4. Untuk mengetahui tinjauan hukum
islam terhadap pelaksanaan asuransi Takaful.
BAB II
PEMBAHASAN
ASURANSI
A.
PENGERTIAN ASURANSI
Asuransi
berasal dari bahasa Belanda yaitu assurantie, yang dalam hokum Belanda
di sebut verzekering, yang aratinya pertanggungan. Dari istilah assurantie
kemudian timbullah istilah assuradeur bagi penanggung, dan geassreerde
bagi tertanggung[1].
Nasrun
Haroen, dalam bukunya Asuransi menurut hokum islam, menyebutkan bahwa istilah
Asuransi berasal dari bahasa Inggris, yaitu insurance yang berarti
jaminan. Didalam fiqh islam, asuransi disebut dengan istilah al-ta’min
yang berasal dari akar kata ammana yuamminu yang berarti al-dhama
( jaminan atau ganti rugi)[2].
Sedangkan
Asuransi menurut istilah dapat dilihat dari beberapa pengertian yang telah di
kemukakan para ahli yaitu
1. Mushthafa
Ahmad al-zarqa, ahli fiqh kontemporer yang berasal dari Suria, mengatakan bahwa
Asuransi adalah sebuah system ta’awun dan tadhamun yang bertujuan untuk
menutupi kerugian peristiwa atau musibah.
2. Ali
al-khafir, tokoh fiqh kontemporer dari Mesir mendefenisikan Asuransi dengan : Suatu
ikatan yang berbentuk penggagungan kesepakatan untuk saling menolong, yang
telah diatur dengan system yang rapi untuk sejumlah besar manusia yang semuanya
telah siap untuk menghadapi suatu peristiwa.
3. Menurut
DS. Hansen Asuransi dapat di artikan sebagai suatu rencana social untuk
memberikan santunan akibat musibah yang dananya diperoleh dari akumulasi iuran
peserta[3].
Dari
beberapa pengertian yang telah dikemukakan diatas dapat di simpulkan bahwa
Asuransi adalah suatu bentuk kerjasama yang dilakukan oleh beberapa orang atau
perusahaan, dimana satu pihak bertindak sebagai penanggung dan yang lain
sebagai tertanggung dengan konsekuensi yang telah di rencanakan, dimana
tertanggung membayar berupa uang iuran, sedangkan penanggung menjamin
tertanggung kalau terjadi suatu resiko.
Dengan
demikian secara singkat dapat dikatakan bahwa kontrak Asuransi adalah suatu
kontrak antara dua pihak, yaitu antara penanggung Asuransi dengan yang di
asuransikan, yang mana pihak pertama bertanggung jawab atas ganti rugi,
sedangkan pihak kedua apabila terjadi atau mengalami kejadian sesuai dengan
kesepakatan, menerima uang pertanggungan sesuai dengan kontrak yang di sepakati.
B.
SEJARAH ASURANSI
Asuransi
pada awalnya adalah suatu kelompok yang bertujuan untuk membentuk arisan untuk
meringankan beban keuangan individu dan menghindari kesulitan pembiayaan.
Secara ringkas dan umum konsep Asuransi adalah persiapan yang di buat oleh
kelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu
yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka
yang menjadi anggota perkumpulan itu maka kerugian itu akan di tanggung bersama
Dengan
meneliti perkembangan hidup berkelompok dapat dikatakan bahwa perkumpulan
manusia pada tahap pertama mungkin sama dengan pergaulan binatang yang
merupakan suatu persatuan untuk saling membantu dan menjaga suatu kecendrungan,
makhluk social untuk hidup berkelompok dan akhirnya membawa kepaada pembentukan
suatu keluarga.
Dalam
penyelidikan selanjutnya didapati bahwa Asuransi telah berakar dikawasan padang
pasir yang terletak diantara Mesir dan Mesopotamian. Disana didapati penduduk
yang tinggal di lembah-lembah yang subur. Ketika mereka menduduki lembah-lembah
itu, penduduk Arab telah berkembang pula di Padang Pasir Arab.
Saling
menyerang merupakan cirri dalam kehidupan orang Arab badui. Merampas unta,
anak, dan istri orang lain menurut mereka, lebih baik dari pada menahan rasa
lapar. Bagi mereka, lebih baik melakukan permusuhan dan pertumpahan darah
asalkan kebutuhan hidup dapat teratasi. Cara hidup seperti ini sangta kental
dalam kehidupan orang Badui. Oleh karena itu tidak mengherankan lagi kalau
permusuhan dan pertumpahan darah dikalangan mereka suatu yang biasa
Berdasarkan
adat asli orang arab kuno,semua suku pada kaum nya bertanggung jawab membayar
denda,yaitu simpanan atau darah masyarakat dan semangat kerja sama adalah tepat
kalau dikatakan sebagai intisari
asuransi dizaman modern ini.
Tradisi
ini kemudian di adopsi oleh islam, seperti dalam penerapan hukuman diyat dalam
pembunuhan menyerupai sengaja dan pembunuhan karena kesalahan. Hal tersebut
dikarrrenakan tradisi atau adat kebiasaan ini terdapat banyak kebaikan dan
manfaatnya, antara lain :
1. Adat
ini menjaga keseimbangan kabilah dan kuasaan membalas dendam bagi setiap
kabilah dan dapat mengurangi terjadinya kekerasan oleh anggota kabilah lain.
2.
Adat
ini memberikan sumbangan yang besar bagi keselamatan masyarakat dan kabilah,
dengan maksud tanggung jawab bersama dalam membayar ganti rugi, dan mengawasi
dengan teliti kegiatan dan sepak terjang anggotanya.
3.
Adat
ini mengurangi beban individu dalam masalah dalam membayar ganti rugi.
4.
Adat
ini dapat menghindarkan pertumpahan darah, yang dapat mengakibatkan kehancuran
yang menyeluruh kabilah-kabilah yang terlibat.
5.
Adat
ini melambangkan kebersamaan yang paling tinggi dan kerjasama yang sangat baik
dari para anggota tiap-tiap kabilah yang saling membantu[4].
Yang
penulis uraikan diatas merupakan gambaran cara hidup orang arab yang sebenar
nya.kehidupan keras dan terbiasa menumpahkan darah membuka jalan untuk
memperkuat barisan dikalangan komonitas kelompok pola berpikir mereka dalam
menghadapi gelombang hidup merupakan perpaduan yang utama dalam menjadikan
setiap kelompok bertindak sebagai satu kelompok social.kelompok ini bukan saja
memikirkan kerugian individu,malah mengambil satu langkah untuk menampung
kerugian-kerugian yang timbul akibat sesuatu,yang di zaman modern ini di sebut
dengan Asuransi.
C.
ASURANSI SYARI’AH VERSUS KONVENSIONAL
Unsur
ketidak pastian dalam perjanjian Asuransi, tidak sejalan dengan syarat sahnya
suatu perjanjian menurut hokum islam akan terjadi bahaya yang di pertanggungkan
resikonya terdapat ketidak tentuan. Demikian pula premi yang tidak seimbang
dengan ganti rugi jauh lebih besar dari pada premi yang di bayarkan.
Unsur-unsur
tidak pastian atau untung-untungan ketidak seimbangan antara premi dang anti
rugi serta investasi dengan jalan riba, itulah yang oleh ahli hokum islam
sering menjadi alas an tidak dapat di benarkannya perjanjian Asuransi yang
berlaku hingga sekarang, di tinjau dari hokum islam. Namun, ada pula golongan
ahli hokum islam yang merasa tidak keberatan. Perbedaan pendapat itu kiranya
terletak pada perbedaan dalam memandang apakah perjanjian Asuransi itu
merupakan perjanjian antara tertanggung dan perusahaan Asuransi.
Kelompak
yang merasakan keberatan terhadap perjanjian Asuransi memandang bahwa
perjanjian itu dilakuakan secara perorangan antara tertanggung dan perusahaan,
sedangkan yang merasa tidak keberatan memandangbahwa perjanjian itu terjadi
antara sejumlah tertanggung yang saling membantu, bekerjasama dan gotong royong
dengan perusahaan Asuransi.
Tarjih
muhammadiyah menyepakati bahwa Asuransi yang berlaku dewasa ini mengandung
unsur yang tidak sejalan dengan ketentuan hokum islam. Unsur tersebut adalah
riba, judi, dan ketidak pastian jaminan, kecurangan serta betentangan dengan
hokum kewarisa islam.
Berdasarkan
hal tersebut Muktamar menyimpulkan bahwa Asuransi yang mengandung unsur riba,
maisir ketidak pastian atau gharar hukumnya adalah haram. Sebaliknya asuransi
yang tidak mengandung unsur- unsur diatas hukumnya mubah
Untuk
menjahui kekhawatiran masyarakat akan asuransi konvensional maka didirikanlah
asuransi takaful sebagai solusi bagi umat islam yang menawarkan sistemnya yang
sesuai dengan syariat islam
Adapun
keunggulan Asuransi Tafakul adalah
1.
Terhindar
dari unsur gharar ( ketidak pastian )
Ketidak pastian
atau ketidakjelasan ini ada dua bentuk, yaitu
a.
Bentuk
akad syari’ah yang melandari penutupan polis
b.
Sumber
dana pembayaran klaim dan keabsahan syar’I penerimaan uang klaim itu sendiri.
Dalam
konsep takaful, setiap pembayaran premi sejak awal akan dibagi dua. Satu masuk
kerekening pemegang polis dan satu lagi di masukkan kerekening khusus peserta
yang harus di niatkan untuk tabaru’ ( dana kebajikan )untuk membantu saudaranya
yang lain.
2.
Terhindar
dari unsur riba
Hal ini terjadi
dalam cara perusahaan asuransi konvensional melakukan usaha dan investasi,
dimana perusahaan asuransi tersebut meminjamkan dananya atas dasar bunga dengan
bentuk-bentuk foaunds manager companies investasi semacam ini akan dilakukan
oleh asuransi takaful, karena ia harus menempatkan dananya dalam investasi yang
sesuai dengan prisip syariah.
3.
Terhindar
dari unsur maisir
Maksudnya,
salah satu pihak mendapatkan keuntungan, namun dalam waktu yang bersamaan pihak
lain mengalami kerugian. Ini tampak jelas apabila pemegang polis dengan sebab-sebab
tersebut membatalkan kontraknya. Sebelum masa-masa rekening periode,
biasanya tahun ketiga, maka yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang
yang telah di bayarkan kecuali sebagian kecil saja atau kadang kala ada yang
hangus. Dalam asuransi takaful bermula dari awal kad dimana setiap peserta
mempunyai hak untuk mendapatkan semua uang yang telah dibayarkan, kecauli
sebagian kecil saja yang suda di masukkan kedalam rekening khusus dalam bentuk tabaru’.
Allah
SWT secara tegas melarang pratek riba tersebut sebagaimana yang terdapat dalam
firman-Nya.
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿyè»ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.(QS. Ali Imran
: 130 ).[5]
Pendapat para
ulama tentang asuransi konvensional
Konsep
perjanjian asuransi merupakan jenis akad baru yang belum pernah ada pada masa
permulaan perkembangan fiqh islam .oleh karena itu ,masalah ini menimbulkan
perbedaan dikalangan para ulama masa
kini.yaitu kelompokan yang mengharamkan dan kelompok mengharamkan
1.
kelompok
yang mengharamkan
Muhammad amin bin’umar yang
terkenal dengan sebutan ibnu,abidin,seorang ulama hanafiah.dalam kitabnya
terkenal .ia mengatakan kasus asuransi keselamatan barang yang diangkut dengan
kapal laut dimana pedagang menyewa kapal dari seorang kapir harbi.
Mereka disamping membayar upah pengangkutannya jugamembayar sejumlah uang untuk
seorang harbi yang berasal dari negeri penyewa yang disebut dengan sukarah atau
premi ,asuransi,dengan ketentuan apabila barang- barang diangkut itu musnah
karena kebaran ,atau bajak laut ,atau kapal nya tenggelam maka penerima uang
premi menjadi penanggung,sebagai imbalan dari uang yang diambil dari pada
pedagang itu.menurut beliau dalam kasus semacam itu para pedagang tidak
dibolehkan mengambil uang penganti atas barang-barang nya yang musnah, karena
tindakan tersebut termasuk altizamu malam yalzam aritnya;mewajibkan
sesuatu yang tidak lazim/wajib
Wahab
zulhaili missal nya mengatakan bahwa pada hakikat nya akad asuransi termasuk
dalam akad ghahar,yaitu suatu akad yang tidak jelas ada tidak nya suatu yang
diakad kan Muhammad muslehuddin mengatakan bahwa perjanjian asuransi modern
ditentang oleh ulama atau cendikiawan islam dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
a.
asuransi
adalah perjanjian pertaruhan
b.
asuransi
merupakan perjudian semata-mata
c.
asuransi
melibatkan urusan yang tidak pasti
d.
asuransi
jiwa merupakan suatu usaha yang dirancang untuk meremehkan iradat allah
e.
Dalam
asuransi jiwa,jumlah premi tidak tetap karena tertanggung tidak akan mengetahui
berapa kali bayaran angsuran yang dapat dilakukan oleh nya sampai ia mati.
2.
kelompokan
yang membolehkan
para ulama membolehkan bahwa kepeningan umum yang selaras dengan
hokum syara,patut di amalkan.oleh karena asuransi menyangkut kepentingan umum
maka hokum nya mubah menurut
syara’bahkan di anjurkan.disamping itu menurut syaikh abdurrhman
isa,dalam perjanjian asuransi,kedua belah pihak yaitu penanggung dan
tertanggung saling mengikat dalam perbuatan ini atas dasar saling
meridhai.sedangkan menurut Muhammad al-bahi,ia mengatakan bahwa asuransi
dibolehkan karena beberapa sebab berikut:
a.
Asuransi
merupakan suatu usaha yang bersipat tolong-menolong
b.
Asuransi
mirip dengan akad mudharabah,dan bertujuan mengembangkan harta benda.
c.
Asuransi
tidak mengandung unsur riba
d.
Asuransi
tidak mengandung tipu daya.
e.
Asuransi
tidak mengurangi tawakal kepada allah
f.
Asuransi
adalah suatu usaha untuk menjamin anggotanya yang jatuh melarat karena suatu
musibah[6].
D.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN ASURANSI TAKAF
Kalau kita perhatikan operasional asuransi takaful pada bab II
sebelumnya, kemudian kita kaitkan dengan prinsip-prisip umum muamalah, maka
kita dapat memahami bahwa tidak ada dalam asuransi takaful itu yang keluar dari
prisip umum dari muamalah itu. Pengelolaan dananyapun sesuai dengan
aturan-aturan mudharabah.
Adapun dasar kita tidak mengatakan tidak bertentangan dengan hokum
isalam adalah :
1.
Didalam
operasional asuransi takaful itu tidak terdapat unsur riba, karena pengelolaan
danannya di atur dengan system mudharabah, bukan dengan sistem bunga. Sesuai
dengan Firman Allah QS Al-Baqarah ayat 275 :
2.
Didalam
asuransi takaful tidak ada mengandung unsur ghahar, manipulasi.
3.
Di
dalam asuransi takaful sangat menonjolkan saling membantu
4.
Dalam
asuransi takaful itu jauh dari unsur perjudian
5.
Dalam
asuransi takaful, antara Mudharib dengan shahib al-mal sama-sama iklasdan rela
untuk bekerjasama.
6.
Asuransi
takaful memberikan kelapangan dan tidak memberikan kesulitan.
7.
Di
dalam asuransi takaful tidak ada ihtikar, karena dana yang dimiliki dari
peserta di putar dan dikelola sesuai dengan konsep syari’ah.
8.
Tidak
melanggar aturan-aturan yang ditelah di tetapkan oleh Nash
9.
Dalam
auransi takaful adanya keseimbangan antara keuntungan dengan tanggungjawab.
10. Tidak adanya larangan syra’terhadap konsep yang di pratekkan oleh
asuransi takaful.
11. Adanyan kerelaan terhadap transaksi yang dilakukan oleh kedua belah
pihak yang melakukan akad.
12. Rukun dan persyaratan yang ada dalam mudahrabah daan kafalah juga
ada apda asuransi takaful[7].
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
KESIMPULAN
Asuransi
berasal dari bahasa Belanda yaitu assurantie, yang dalam hokum Belanda
di sebut verzekering, yang aratinya pertanggungan. Dari istilah assurantie
kemudian timbullah istilah assuradeur bagi penanggung, dan geassreerde
bagi tertanggung
Sedangkan
Asuransi menurut istilah dapat dilihat dari beberapa pengertian yang telah di
kemukakan para ahli yaitu
4.
Mushthafa
Ahmad al-zarqa, ahli fiqh kontemporer yang berasal dari Suria, mengatakan bahwa
Asuransi adalah sebuah system ta’awun dan tadhamun yang bertujuan untuk
menutupi kerugian peristiwa atau musibah.
5.
Ali
al-khafir, tokoh fiqh kontemporer dari Mesir mendefenisikan Asuransi dengan :
Suatu ikatan yang berbentuk penggagungan kesepakatan untuk saling menolong,
yang telah diatur dengan system yang rapi untuk sejumlah besar manusia yang
semuanya telah siap untuk menghadapi suatu peristiwa.
Asuransi pada awalnya adalah suatu kelompok yang bertujuan untuk
membentuk arisan untuk meringankan beban keuangan individu dan menghindari
kesulitan pembiayaan. Secara ringkas dan umum konsep Asuransi adalah persiapan
yang di buat oleh kelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil
sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah
seorang dari mereka yang menjadi anggota perkumpulan itu maka kerugian itu akan
di tanggung bersama
Pendapat
ulama yang mengharamkan asuransi karena
a.
asuransi
adalah perjanjian pertaruhan
b.
asuransi
merupakan perjudian semata-mata
c.
asuransi
melibatkan urusan yang tidak pasti
d.
asuransi
jiwa merupakan suatu usaha yang dirancang untuk meremehkan iradat allah
e.
Dalam
asuransi jiwa,jumlah premi tidak tetap karena tertanggung tidak akan mengetahui
berapa kali bayaran angsuran yang dapat dilakukan oleh nya sampai ia mati.
Pendapat
ulama yang membolehkan asuransi karena
a.
Asuransi
merupakan suatu usaha yang bersipat tolong-menolong
b.
Asuransi
mirip dengan akad mudharabah,dan bertujuan mengembangkan harta benda.
c.
Asuransi
tidak mengandung unsur riba
d.
Asuransi
tidak mengandung tipu daya.
e.
Asuransi
tidak mengurangi tawakal kepada allah
f.
Asuransi
adalah suatu usaha untuk menjamin anggotanya yang jatuh melarat karena suatu
musibah
B.
SARAN
Demikianlah
hasil dari tugas yang penulis buat. Dalam penulisan tugas ini penulis merasa
banyak kekukarangan bail baik dari isi tugas ini maupun cara penulisannya.
Untuk itu penulis minta kritikan dan saran dari para pembaca semua.
DAFTAR PUSTAKA
Wardi Ahmad Muslich, Fiqh Muamalat (Jakarta : amzah, 2010 )
Irdas Raja, Kajian Islam Aktual Memahami Fiqh Kontemporer ( Padang
: Haifa Press, 2013
[1]
Wardi Ahmad Muslich, Fiqh Muamalat (Jakarta : amzah, 2010 ), h. 539
[2]
Irdas Raja, Kajian Islam Aktual Memahami Fiqh Kontemporer ( Padang : Haifa
Press, 2013, h. 42
[3]
Ibid, h, 44
[4]
Wardi Ahmad Muslich, op.cit, h. 543
[5]
Irdas Raja, op, cip, h. 63 - 67
[6]
Wardi Ahmad Muslich, op.cit, h. 547-550
[7]Irdas
Raja, op, cip, h. 68-72